Pemerintahan Desa

07 November 2014 09:53:54 WIB

Bagian ini berisi informasi mengenai PemerintahanDesa. Silahkan klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
 
  1. Visi dan Misi

1. VISI DAN MISI

 

Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

          Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Pucung dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

Visi Desa

           

“ Menjadi Desa yang MANDARA “

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Pucung baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Pucung mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dengan tetap mengedepankan dan mengangkat nilai Budaya yang ada di Desa Pucung.

 

2 .Misi

  1. Reformasi Manajemen Pemerintah Desa
  2. Transparansi Pemerintahan
  3. Pemerataan Pembangunan Infratuktur
  4. Pucung Bebas Kekeringan
  5. Pemanfaatan Aset Produktif untuk Kesejahteraan Warga
  6. Karang taruna Kreatif dan Kompetitif
  7. Pembangunan sumber daya manusia beriman,Ungguk,mandiri

 

 

3. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan untuk dibahas dan disepakati. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai tim penyusun berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW. Pemerintah Desa beserta BPD membahas dan menyepakati program proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW, dalam hal ini menyusunnya yang bersifat mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

4. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

  • Arah Pengelolahan Pendapatan Desa

Sumber Pendapatan Desa Pucung meliputi Pendapatan Asli Desa ( PADes ), bagian dana perimbangan, Bantuan Pemerintah dan Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikayt.

Pengelolaan pendapatan Desa Pucung diarahkan pada upaya optimalisasi penerimaan desa dalam rangka mencukupi pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Oleh karena itu dalam rangka mencukupi pembiayaan desa strategi yang dilakukan yaitu :

  1. Tertib pelaksanaan administrasi keuangan desa;
  2. Optimalisasi sumber – sumber pendapatan desa yang sah dan tidak mengikat;
  3. Optimalisasi pendapatan desa melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi desa.

Adapun sumber pendapatan yang dimiliki Desa Pucung dan masih dapat dikembangkan meliputi :

  1. Pengelolaan tanah kas desa;
  2. Hasil pungutan desa;
  3. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
  4. Hasil usaha desa lainnya;
  5. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
  • Arah Pengelolaaan Belanja Desa

Diberikannya kewenangan yang luas kepada desa berupa otonomi desa, hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri menurut prakarsa, kreatifitas serta aspirasi masyarakat yang berkembang. Belanja desa merupakan pengalokasian dan pengeluaran pembiayaan desa. Untuk lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan desa, maka belanja desa didasarkan pada prioritas program kegiatan yang telah direncanakan serta perlu adanya pengawasan yang optimal.

Pengalokasian belanja pembangunan desa atau belanja langsung dilaksanakan dengan mendasar pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ), sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi dan sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk menunjang kegiatan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lancar.

 

c). Kebijakan Umum Anggaran

Secara umum anggaran Desa Pucung diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dn Misi yang telah ditetapkan.

Anggaran Des Pucung digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunaan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Kebijakan umum anggaran Desa Pucung berpedoman pada perinsip – perinsip penganggaran, yaitu :

  1. Partisipasi masyarakat

Hal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan kewajiban dan hak dalam pelaksanaan anggaran;

  1. Transparansi anggaran

Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat yang meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis obyek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan;

  1. Disiplin anggaran, dalam hal ini :
  2. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
  3. Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
  4. Keadilan anggaran

Pungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat;

  1. Efisiensi dan efektifitas anggaran

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.

 

 

Dokumen Lampiran : Pemerintahan Desa


Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube