Tugas dan Funsi BPD
22 Agustus 2024 16:04:23 WIB
TUGAS DAN FUNGSI BPD
Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dilakukan melalui :
1.Perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa melaluiperencanaan kegiatan Pemerintah Desa dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi terhadapmekanisme dan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2.Pelaksanaan kegiatan;
Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi pada saat pelaksanaan
kegiatan mengacu pada implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa.
3.Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa melalui Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan dengan cara melakukan evaluasi terhadap LaporanKeterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |