Tugas dan Funsi BPD

22 Agustus 2024 16:04:23 WIB

TUGAS DAN FUNGSI BPD

 

Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dilakukan melalui :

1.Perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;

Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa melaluiperencanaan kegiatan Pemerintah Desa  dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi terhadapmekanisme dan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

2.Pelaksanaan kegiatan;

Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi pada saat pelaksanaan

kegiatan mengacu pada implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa.

3.Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

Pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa melalui Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa  dilakukan dengan cara melakukan evaluasi terhadap LaporanKeterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube