TUGAS DAN FUNGSI
22 Agustus 2024 13:59:47 WIB
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH KALURAHAN
TUGAS LURAH
- Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja Pemerintahan penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
- Pelaksanaan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasaran perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Penyelenggaraan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
- Pelaksanaan penugasan Urusan Keistimewaan.
TUGAS CARIK
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Carik.
- Carik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas meliputi: ketatausahaan dan umum; keuangan; dan perencanaan dan evaluasi.
- Carik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur sekretariat.
- Unsur sekretariat sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Urusan, meliputi:
- Tata laksana;
- Danarta; dan
- Pangripta
TUGAS JAGABAYA
- Bertanggung jawab di bidang:
- Pemerintahan;
- Keamanan; dan
- Urusan Keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
- Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pemerintahan Jagabaya bertugas:
- mendata penduduk;
- pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
- penataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;
- pembinaan rukun tetangga dan rukun warga;
- menyusun regulasi di bidang Pemerintahan;
- melaksanakan manajemen tatapraja kalurahan;
- melaksanakan tugas bidang Pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Lurah;
- Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang keamanan sebagaimana Jagabaya bertugas:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melakukan mediasi sengketa dalam masyarakat;
- pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- melakukan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik; dan
- melaksanakan tugas bidang keamanan lainnya yang diberikan oleh Lurah Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang Urusan keistimewaan bidang Pertanahan dan Tata Ruang Jagabaya bertugas:
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan;
- pengadministrasian tanah Kalurahan;
- penyusunan peraturan Kalurahan terkait tanah Kalurahan;
- penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
- pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;
- pelaporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; dan
- pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
TUGAS ULU-ULU
- Ulu-ulu di bidang perekonomian dan pembangunan bertugas:
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan;
- pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;
- pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
- pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan.
- Pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan bertugas:
- pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
- pendataan potensi budaya Kalurahan; dan
- penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
TUGAS KAMITUA
- Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang sosial kemasyarakatan Kamituwa bertugas:
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.
TUGAS PANGRIPTA
Kepala Urusan Pangripta sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas
- untuk melakukan:
- perencanaan; dan
- evaluasi.
- Untuk melaksanakan tugas perencanaan Kepala Urusan Pangripta
melaksanakan:
- penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
- inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunanKalurahan;
- Untuk melaksanakan tugas evaluasi Kepala Urusan Pangripta
melaksanakan:
- monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan Kalurahan.
TUGAS DANARTA
- Tugas keuangan meliputi:
- pengurusan administrasi keuangan;
- pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan
TUGAS TATA LAKSANA
- Kepala Urusan Tata Laksana melaksanakan tugas:
- urusan ketatausahaan; dan
- pelayanan umum
- Urusan Ketatausahan terdiri atas:
- pelaksanaan urusan tata naskah;
- pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;c. pengelolaanarsip Kalurahan;
- penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
- pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
- pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengelolaan aset Kalurahan; dan/atau
- penyiapan kegiatan perjalanan dinas;
- Pelayanan umum terdiri atas:
- penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat;dan
- urusan pelayanan umum lain sesuai ketentuan perundang-undangan
TUGAS DUKUH
Untuk melaksanakan tugas Dukuh memiliki fungsi:
- a. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pembinaan mobilitas kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
- pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya;
- pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;dan
- pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
- pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing
TATA KERJA
PEMERINTAH KALURAHAN
Lurah dan Pamong Kalurahan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan Kalurahan.
Lurah bertanggung jawab:
- memimpin dan mengoordinasikan Pemerintah Kalurahan; dan
- memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kepada Carik, Jagabaya, Ulu-Ulu, Kamitua dan Dukuh.
Carik bertanggung jawab:
- memimpin dan mengoordinasikan Sekretariat Kalurahan; dan
- memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kepada Kepala Urusan Tata Laksana, Kepala Urusan Danarta, dan Kepala UrusanPangripta.
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |