TUGAS DAN FUNGSI

22 Agustus 2024 13:59:47 WIB

 TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH KALURAHAN

TUGAS LURAH

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja Pemerintahan penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
  2. Pelaksanaan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasaran perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Penyelenggaraan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
  6. Pelaksanaan penugasan Urusan Keistimewaan.

TUGAS CARIK

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Carik.
  1. Carik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas meliputi: ketatausahaan dan umum; keuangan; dan perencanaan dan evaluasi.
  2. Carik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur sekretariat.
  1. Unsur sekretariat sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Urusan, meliputi:
  1. Tata laksana;
  2. Danarta; dan
  3. Pangripta

TUGAS JAGABAYA

  1. Bertanggung jawab di bidang:
  2. Pemerintahan;
  3. Keamanan; dan
  4. Urusan Keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
  5. Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pemerintahan Jagabaya bertugas:
  6. mendata penduduk;
  7. pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
  8. penataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;
  9. pembinaan rukun tetangga dan rukun warga;
  10. menyusun regulasi di bidang Pemerintahan;
  11. melaksanakan manajemen tatapraja kalurahan;
  12. melaksanakan tugas bidang Pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Lurah;
  1. Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang keamanan sebagaimana Jagabaya bertugas:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  2. melakukan mediasi sengketa dalam masyarakat;
  3. pelaksanaan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik; dan
  1. melaksanakan tugas bidang keamanan lainnya yang diberikan oleh Lurah Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang Urusan keistimewaan bidang Pertanahan dan Tata Ruang Jagabaya bertugas:
  1. penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan;
  3. pengadministrasian tanah Kalurahan;
  4. penyusunan peraturan Kalurahan terkait tanah Kalurahan;
  5. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
  1. pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;
  1. pelaporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; dan
  1. pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.

TUGAS ULU-ULU

  1. Ulu-ulu di bidang perekonomian dan pembangunan bertugas:
  2. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  3. pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  1. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
  1. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan;
  1. pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;
  2. pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
  3. pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan.
  4. Pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan bertugas:
  5. pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  1. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
  1. pendataan potensi budaya Kalurahan; dan
  2. penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.

TUGAS KAMITUA

  1. Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang sosial kemasyarakatan Kamituwa bertugas:
  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  1. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  2. pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;
  3. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  4. pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.

 

TUGAS PANGRIPTA

Kepala Urusan Pangripta sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas

  1. untuk melakukan:
  2. perencanaan; dan
  3. evaluasi.
  4. Untuk melaksanakan tugas perencanaan Kepala Urusan Pangripta

melaksanakan:

  1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan;
  2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunanKalurahan;
  3. Untuk melaksanakan tugas evaluasi Kepala Urusan Pangripta

melaksanakan:

  1. monitoring dan evaluasi program; dan
  2. penyusunan laporan Kalurahan.

TUGAS DANARTA

  1. Tugas keuangan meliputi:
  2. pengurusan administrasi keuangan;
  3. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  4. verifikasi administrasi keuangan; dan
  5. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan

TUGAS TATA LAKSANA

  1. Kepala Urusan Tata Laksana melaksanakan tugas:
  2. urusan ketatausahaan; dan
  3. pelayanan umum
  4. Urusan Ketatausahan terdiri atas:
  5. pelaksanaan urusan tata naskah;
  6. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;c. pengelolaanarsip Kalurahan;
  1. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
  1. pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
  2. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
  3. penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
  4. pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
  5. penyiapan rapat-rapat;
  6. pengelolaan aset Kalurahan; dan/atau
  7. penyiapan kegiatan perjalanan dinas;
  8. Pelayanan umum terdiri atas:
  9. penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat;dan
  10. urusan pelayanan umum lain sesuai ketentuan perundang-undangan

 

TUGAS DUKUH

Untuk melaksanakan tugas Dukuh memiliki fungsi:

  1. a. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  1. pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya;
  1. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;dan
  2. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
  3. pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing

TATA KERJA

PEMERINTAH KALURAHAN

Lurah dan Pamong Kalurahan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan Kalurahan.

Lurah bertanggung jawab:

  1. memimpin dan mengoordinasikan Pemerintah Kalurahan; dan
  2. memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kepada Carik, Jagabaya, Ulu-Ulu, Kamitua dan Dukuh.

Carik bertanggung jawab:

  1. memimpin dan mengoordinasikan Sekretariat Kalurahan; dan
  2. memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kepada Kepala Urusan Tata Laksana, Kepala Urusan Danarta, dan Kepala UrusanPangripta.

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube