PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA

01 Agustus 2019 01:12:56 WIB

Desa Pucung  - Sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul, nomor : 5 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul, nomor : 26 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Bab II, pasal 2 , disebutkan bahwa BPD membuat surat pemberitahuan enam bulan sebelum akhir masa jabatan Kepala Desa.

Penyerahan Surat Pemberitauan akhir masa jabatan Kepala desa dilakukan oleh wakil Ketua BPD Sustejo,Spd yang mewakili ketua dan disaksikan kasi PMD kec Girisubo Suyatno dan hadirin  peserta rapat.Masa Jabatan Kepala Desa Pucung akan berahir pada tanggal 27 November 2019 maka, surat pemberitahuan disampaikan pada bulan Juli ini.

Selanjutnya setelah menerima surat tersebut Kepala Desa diwajibkan untuk menyusun LPPD-AMJ ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan) kepada Bupati kabupaten Gunungkidul, selama satu bulan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube