PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA
01 Agustus 2019 01:12:56 WIB
Desa Pucung - Sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul, nomor : 5 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul, nomor : 26 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Bab II, pasal 2 , disebutkan bahwa BPD membuat surat pemberitahuan enam bulan sebelum akhir masa jabatan Kepala Desa.
Penyerahan Surat Pemberitauan akhir masa jabatan Kepala desa dilakukan oleh wakil Ketua BPD Sustejo,Spd yang mewakili ketua dan disaksikan kasi PMD kec Girisubo Suyatno dan hadirin peserta rapat.Masa Jabatan Kepala Desa Pucung akan berahir pada tanggal 27 November 2019 maka, surat pemberitahuan disampaikan pada bulan Juli ini.
Selanjutnya setelah menerima surat tersebut Kepala Desa diwajibkan untuk menyusun LPPD-AMJ ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan) kepada Bupati kabupaten Gunungkidul, selama satu bulan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |