UPDATE PENDATAAN SDGs
wawan admin 05 November 2024 09:31:55 WIB
Pendataan SDGs terdiri dari 4 Kelompok survey pendataan:
1. Pendataan di tingkat Desa
2. Pendataan di Tingkat RT
3. Pendataan di Tingkat Keluarga
4. Pendataan di Tingkat Individu
Dasar pelaksaaan
1. Peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs Nasional,
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan 'Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DanaDesa Tahun 2021
4. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Kalurahan Tahun 2021;
5. Surat edaran Direktur jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan, Nomor :5/PR.03.01/III/2021 tertanggal 11 Maret 2021 tentang Pemutahiran SDGs dan IDM.
Pelaksanaan Pendataan SDGs di Kalurahan Pucung :
Tanggal 24 Maret 2021 ditetapkan SK Lurah Pucung tentang Relawen Pendata yang terdiri dari unsur :
a. Pembina, 1 orang
b. Ketua, 1 orang
c. Sekretaris, 1 orang
d. Anggota, 62 orang
e. Mitra, 4 orang
Tanggal 9 April 2021 kemudian dilaksanakan Pelatihan bagi calon Pendata SDGs.
Tanggal 10 April-31 Mei 2021 dilakukan Pendataan.
Tanggal 09 Juni 2021 dilaksanakan Musyawarah Kalurahan hasil pendataan SDGs.
Hasil yang dicapai :
a. Memutakhirkan data pada level Kalurahan,
b. Memutakhirkan data pada level Rukun Tetangga,
c. Memutakhirkan data pada level keluarga,
d. Memutakhirkan data pada level warga,
e. Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa, dan Merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai
hasil analisis SDGs Desa.
Update data :
1. DTKS
2. BDT
3. SID
4. Monografi
5. Profil desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |