Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pucung

27 Juni 2024 10:53:07 WIB

Wonosari, Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa /Lurah menjadi 8 tahun. Untuk itu bagi Kepala Desa/Lurah yang habis masa jabatan pada tahun 2026, maka diperpanjang selama 2 tahun ,menjadi purna tugas tahun 2028. Lurah Pucung ESTU DWIYONO, S Pd termasuk kedalam Kepala Desa/Lurah yang diperpanjang masa jabatannya.
Pelantikan telah dilaksanakan diBallroom Hotel Santika, Playen Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube