Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pucung
27 Juni 2024 10:53:07 WIB
Wonosari, Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa /Lurah menjadi 8 tahun. Untuk itu bagi Kepala Desa/Lurah yang habis masa jabatan pada tahun 2026, maka diperpanjang selama 2 tahun ,menjadi purna tugas tahun 2028. Lurah Pucung ESTU DWIYONO, S Pd termasuk kedalam Kepala Desa/Lurah yang diperpanjang masa jabatannya.
Pelantikan telah dilaksanakan diBallroom Hotel Santika, Playen Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOSIALISASI PENYARINGAN DAN PENJARINGAN CALON DUKUH BENGLE BERSAMA WARGA PADUKUHAN BENGLE
- SOSIALISASI PENYARINGAN DAN PENJARINGAN CALON DUKUH BENGLE BERSAMA RT RW SE-KALURAHAN PUCUNG
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON DUKUH BENGLE KALURAHAN PUCUNG TAHUN 2026
- Desk di Kapanewon tentang tata tertib dan Jadwal pengisian Dukuh Bengle
- Penyusunan Draf Tata tertib dan Jadwal Pengisian Dukuh Bengle
- Pembentukan dan Pembekalan Panitia Pelaksana Pengisian Lowongan Dukuh Bengle
- Peta















