SOSIS PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO7 TH 2020

31 Juli 2023 10:54:15 WIB

@dprdgunungkidul bekerjasama dengan @dpmkp2kb_gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Salah satu Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah, yang bertempat di balai Padukuhan Pakelkopek, Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo pada Selasa, 23 Mei 2023. 

 

Dalam acara ini dihadiri oleh Komisi A, DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini diwakili oleh Heri Purwanto selaku Narasumber, Kriswantoro, S.STP, MM. Kabid Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKP2KB, panewu girisubo yang diwakili Y.Trimurjaka S.I.P. Jawatan Kemakmuran Kapanewon Girisubo bersama jajarannya, Lurah Pucung Estu Dwiyono  S.Pd., Bamuskal Pucung, dan Tokoh masyarakat di Padukuhan Pakelkopek, Kalurahan Pucung. 

 

Disampaikan syarat menjadi CALON LURAH 

 

1. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih 

 

2. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap. 

 

3. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi lurah 

 

4. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat 

 

5. Belum pernah sebagai Kelapa Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan 

 

6. Bebas narkotika, psikotropika dan atau zat adiktif lainnya.

 

7. Berijazah paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau yang sederajat.

 

8. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube