Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
19 Oktober 2022 19:34:12 WIB
Selamat pagi
Warga masyarakat Gunungkidul....
Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang berlaku mulai pada tanggal :
1 OKTOBER S.D 30 NOVEMBER 2022.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor;
- Bebas denda bea balik nama.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat kecuali denda SWDKLLJ di tahun yang berjalan.
SEGERA LAKUKAN REGISTRASI ULANG KENDARAAN ANDA.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |