Bantuan Hukum Gratis

27 Juni 2022 10:34:21 WIB

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, wakil ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi Golkar Bp. Heri Nugroho, SS. beserta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Bp. Miksan, SH., M.Si. menyelenggarakan sosialisasi di Padukuhan Pucung yang dihadiri Panewu Anom Girisubo, Lurah Pucung dan peserta undangan pada selasa, 14 Juni 2022 di Balai Padukuhan Pucung.

 

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat. Nantinya dengan program ini, pemerintah akan membantu masyarakat miskin yang memiliki perkara hukum. Adanya bantuan hukum tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat miskin dalam mengakses bantuan hukum sehingga nantinya bisa mendapatkan proses hukum secara adil.

 

"Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini artinya program khususnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Saat ini sedang dilaksanakan sosialisasi. Nantinya ketika ada seseorang bermasalah dianggap praduga tidak bersalah ini dalam rangka untuk membantu masyarakat kategori miskin ketika tersangkut perkara,” ucap Bp. Miksan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube