BLT & BPNT Cair Bareng

15 April 2022 18:55:13 WIB

Desapucung.gunungkidulkab.go.id - Pucung. Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu kepada masyarakat.

 

Kabar gembiranya, penyaluran BLT minyak goreng bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.

 

Dengan demikian, penerima BLT minyak goreng sekaligus bantuan Sembako akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.

 

Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

 

Adapun kedua bantuan ini diberikan langsung kepada masyarakat berupa uang tunai.

 

Adapun penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu dan bantuan Sembako Rp 200 ribu dilakukan oleh Pos Indonesia.

 

Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.

 

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk yaitu pendopo Kalurahan Pucung.

 

Surat undangan tersebut diberikan melalui ketua RT/RW masing-masing padukuhan dan memuat informasi penerima.

 

Mulai dari nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

 

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.

 

Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

 

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

 

Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

 

Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak Kalurahan juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

 

Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari Kalurahan.

 

Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (sp)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube