BUMDes Sejahtera Pucung Terima Sertifikat Badan Hukum

23 Februari 2022 13:03:46 WIB

desapucung.gunungkidulkab.go.id - pucung. Menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama. 

 

Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID). 

 

Dan pada kesempatan kali ini, dengan tekat dan semangat struktur baru BUMDes Sejahtera Pucung Kalurahan Pucung dengan dibantu Lurah, Carik, pendamping Kapanewon serta pengurus lama, bersama sama mengkaji dan mendalami serta mengajukan legalitas BUMDes alhasil mendapat sertifikat Badan Hukum. 

 

BUMDes Sejahtera Pucung telah sah dan legal dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDes memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis sehingga bisa mengoptimalkan aset Kalurahan dan Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. (sp)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube