Penetapan Penerima BLT-DD 2022

07 Februari 2022 13:31:34 WIB

Laporan Tim Verifikasi

KPM Penerima BLT-DD Kalurahan Pucung 

Tahun 2022. 

 

Dasar Hukum

1. PerPres no.104 th 2021

tentang rincian anggaran pendapatan dan

belanja negara tahun anggaran 2022.

2. PerMenKeu no.109 th 2021

tentang pengelolaan dana desa.

3. Surat tugas tim verifikasi dari Lurah Pucung

no.02/SPT/XII/2021

Tim verifikasi terdiri dari

1. Unsur Pamong

2. Unsur Kader

3. Unsur Bamuskal 

 

Prosedur yang dilaksanakan

1. Pendataan calon KPM penerima BLT-DD dilaksanakan oleh ketua RT dan dibantu kader dan Dukuh setempat.

2. Hasil pendataan disandingkan dengan KPM penerima Bansos lainnya seperti PKH, BPNT, Perlusem dan Kartu Prakerja.

3. Melaksanakan kunjungan rumah calaon penerima BLT-DD.

4. Hasil pendataan selanjutnya untuk acuan ditetapkannya KPM penerima BLT-DD tahun 2022.

5. Hasil penetapan dalam Musyawarah Kalurahan, KPM penerima BLT-DD dimintakan surat rekomendasi kepada Panewu Girisubo atas nama Bupati Gunungkidul.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube