Penetapan Tanah Pengarem-arem Dukuh Wonotoro
24 Juni 2021 12:46:24 WIB
Kalurahan Pucung, Sesuai dengan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 34 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa,
serta peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul no : 48 tahun 2016 tentang Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pada pasal 8 ayat 1,
maka Pemerintah Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo memberikan penghargaan tanah pengarem-arem kepada dukuh Wonotoro yang terletak dibulak candongmas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOSIALISASI PENYARINGAN DAN PENJARINGAN CALON DUKUH BENGLE BERSAMA WARGA PADUKUHAN BENGLE
- SOSIALISASI PENYARINGAN DAN PENJARINGAN CALON DUKUH BENGLE BERSAMA RT RW SE-KALURAHAN PUCUNG
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON DUKUH BENGLE KALURAHAN PUCUNG TAHUN 2026
- Desk di Kapanewon tentang tata tertib dan Jadwal pengisian Dukuh Bengle
- Penyusunan Draf Tata tertib dan Jadwal Pengisian Dukuh Bengle
- Pembentukan dan Pembekalan Panitia Pelaksana Pengisian Lowongan Dukuh Bengle
- Peta















