Penetapan Tanah Pengarem-arem Dukuh Wonotoro

24 Juni 2021 12:46:24 WIB

Kalurahan Pucung, Sesuai dengan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor :  34 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa,

serta peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul no : 48 tahun 2016 tentang Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pada pasal 8 ayat 1,

maka Pemerintah Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo memberikan penghargaan tanah pengarem-arem kepada dukuh Wonotoro yang terletak dibulak candongmas.

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube