Penetapan Tanah Pengarem-arem Dukuh Wonotoro
24 Juni 2021 12:46:24 WIB
Kalurahan Pucung, Sesuai dengan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 34 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa,
serta peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul no : 48 tahun 2016 tentang Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pada pasal 8 ayat 1,
maka Pemerintah Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo memberikan penghargaan tanah pengarem-arem kepada dukuh Wonotoro yang terletak dibulak candongmas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |