LURAH PUCUNG MENINJAU WARGA YANG HAJATAN

29 Mei 2021 22:47:09 WIB

PUCUNG, Bagi sebagian besar masyarakat Jawa, Bulan Syawal dalam Kalender Hijriyah merupakan salah satu bulan baik untuk melangsungkan hajatan, baik itu pernikahan maupun khitanan, tak terkecuali bagi warga Kalurahan Pucung. Namun karena masih dalan masa pandemi, pelaksanaan hajatan tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Yang pertama harus dilakukan oleh warga yang akan melaksanakan hajatan adalah mengajukan surat rekomendasi izin hajatan ke Satgas Covid Kalurahan, dengan kelangkapan proposal kegiatan/acara hajatan. Dalam proposal tersebut warga harus mencantumkan susunan panitia, denah lokasi acara, susunan acara, dan yang paling penting adalah melengkapi surat pernyataan kesediaan menjalankan prokes.

Dari proposal yang diajukan oleh warga trsebut, selanjutnya pihak Tim Satgas Cov Kalurahan akan menertibkan surat rekomandasi serta meninjau lokasi acara hajatan. Peninjauan lokasi hajatan dilakukan untuk memberikan pengarahan kepada penanggungjawab acara dalam pelaksanaan prokes. Adapun prokes yang biasanya akan diminta oleh tim satgas cov dan harus dipenuhi adalah penyediaan masker dan tempat cuci tangan, pengaturan jarak tempat duduk, dan peniadaan prasmanan selama acara berlangsung. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Ketua Satgas Cov-19 Kalurahan Pucung, Sugeng Handoyo beserta Tim dan Lurah Pucung Estu Dwiyono, S. Pd., yang mengecek kesiapan pelaksanaan hajatan di salah satu rumah warga di Padukuhan Traju. (ed)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube