PENETAPAN TANAH PENGAREM-AREM DUKUH WONOTORO
26 Mei 2021 14:36:29 WIB
PUCUNG, Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomo 34 Tahun 2018 tentang Pemanfatan Tanah Kas Desa, serta Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul nomor : 48 tahun 2016 tentang Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pada pasal 8 ayat 1 , maka Pemerintah Kalurahan Pucung, Kapanewonn Girisubo memberikan penghargaan tanah pengarem-aren kepada Dukuh Wonotoro yang terletak di bulak Cangdongmas.
Masa kerja Dukuh Wonotoro adalah 25 tahun, maka diberikan penghargaan tanah pengarem-arem sebesar 1/5 dari tanah pelungguh selama 8 tahun,
terhitung mulai tahun 2021-2019.
Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 kemarin, Penetapan tersebut disaksikan Lurah Pucung, Estu dwiyono, S Pd.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |