PENETAPAN TANAH PENGAREM-AREM DUKUH WONOTORO

26 Mei 2021 14:36:29 WIB

PUCUNG, Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomo 34 Tahun 2018 tentang Pemanfatan Tanah Kas Desa, serta Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul nomor : 48 tahun 2016 tentang Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pada pasal 8 ayat 1 , maka Pemerintah Kalurahan Pucung, Kapanewonn Girisubo memberikan penghargaan tanah pengarem-aren kepada Dukuh Wonotoro yang terletak di bulak Cangdongmas.

Masa kerja Dukuh Wonotoro adalah 25 tahun, maka diberikan penghargaan tanah pengarem-arem sebesar 1/5 dari tanah pelungguh selama 8 tahun,

terhitung mulai tahun 2021-2019.

Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 kemarin, Penetapan tersebut disaksikan Lurah Pucung, Estu dwiyono, S Pd.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube