MENDENGARKAN LAGU INDONESIA RAYA

22 Mei 2021 23:26:45 WIB

PUCUNG, Sesuai dengan surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, nomor : 29/SE/V/2021 tertanggal :  18 Mei 2021.

dalam rangka meningkatkan semangat Nasionalisme seta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia raya dengan ketentuan sebagi berrikut :

1.Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya sat stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00WIB atau setiap pagi saat memlai aktifitas kegiatan.

2.Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau di nyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube