LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN PUCUNG

08 Mei 2021 22:54:51 WIB

KALURAHAN PUCUNG, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Pucung sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMKalurahan, RKPKalurahan, dan APBKalurahan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Adapun Tujuan di selenggarakan Layanan Infromasi Publik adalah :

Tujuan Keterbukaan infornasi publik dalam penyelenggaraan  Pemerintahan  Kalurahan adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:

  1. Menjamin hak masyarakat Kalurahan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Kalurahan;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat Kalurahan dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat Kalurahan dalam pengambilan kebijakan  dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orangbanyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kalurahanuntuk menghasilkan layanan informasi yang

Dasar hukum:

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tambahan Lembaran Nomor 4846);
Tahun2008 Nomor  61, Negara Republik Indonesia

2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008   tentang Keterbukaan Publik (Lembaran  Negara  Republik Tahun 2010 Nomor 99);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

6.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

7.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

8.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar layanan Informasi Publik Kalurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

9.Peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomo 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

10.Peraturan Bupati  Kabupaten Gunungkidul, Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelaynan Informasi dan Dokumentasi;

11.Peraturan Kalurahan Pucung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Tahun 2020-2026;

12.Peraturan KalurahanPucung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Renca Kerja Pemerintah KalurahanTahun Anggaran 2021;

13.Peraturan Kalurahan Pucung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Pucung Tahun 2020 Nomor 9 )

14.Peraturan Lurah  Pucung Nomor 10 Tahun 2020 tentang   penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube