Pengembangan Kapabilitas Pelayanan Informasi Publik Desa oleh KID DIY

04 April 2021 22:12:22 WIB

Kapanewon Girisubo, Pada tanggal 17 Maret 2021 bertempat di aula Kapanewon Girisubo telah dilaksanakan Sosialisai Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan/Kelurahan tahun 2021.

Acara dibuka oleh Panewu Anom Bpk Arif yahya.

Pertemuan dihadiri oleh carik dan operator SID se kapanewon Girisubo.

Sebagai Nara sumber Ibu Erminati dari Komisi Informasi Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun materi yang disampaikan :

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan

Informasi Publik Desa

  1. Menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik
  2. Mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perki SLIP Desa
  3. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa
  5. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola
  6. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Perki SLIP Desa

Badan Publik Desa

1.Pemerintah Desa

adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

2.Badan Permusyawaratan Desa

atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

3.Badan Usaha Milik Desa

yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

4.Badan Kerjasana Antar Desa

yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube