PUBLIKASI BALIHO PERDES APBKAL 2021
07 Maret 2021 17:00:25 WIB
DESA PUCUNG, Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018, pasal 77 , ayat 2 , sebagimana telah di ubah dengan peraturan nomor 62 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
maka Pemerintah Kalurahan Pucung telah melaksanakan pemasangan baliho Peraturan Kalurahan nomor : 10 Tahun 2020 tentang APBKAL 2021 dan LPJ APBKAL 2020 didepan balai Kalurahan Pucung.
Adapun informasi yang dipaparkan meliputi:
1.Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun 2020.
Adapun realisasi APBKAL tahun 2020 :
A. Pendapatan Rp 1.832.093.458,-
B. Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 936.061.622,-
- Bidang Pembangunan Desa Rp 341.981.958,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 92.131.500,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 40.750.376,-
- Bidang Penanggulangan Bencana Rp 436.045.000,-
C.Surplus/defisit Rp 5.078.002,-
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 2021.
Adapun struktur APBKAL 2021 adalah sebagai berikut :
A, Pendapatan Rp 1.893.606.900,-
B, Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 1.071.726.842,-
- Bidang Pembangunan Desa Rp 542.581.500,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 54.734.500,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 15.450.000,-
- Bidang Peanggulangan Bencana Rp 284.700.000,-
C, Suplus/defisit Rp 75.585.942,-
Diharapkan dengan dipasangnya baliho tersebut masyarakat bisa mendapatkan informasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan Pucung.
Langkah tersebut sebagai bukti dalam rangka keterbukaan infomasi publik yang secara berkala di umumkan kepada khayalak umum/warga masyarakat.
Namun setelah terbitnya Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor : 3 tahun 2021,Pemerintah Kalurahan harus menganggarkan untuk Penanggulangan Bencana Pandemi COVID-19 sebesar 8% dari anggaran Dana Desa.
Sehingga akan dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena APBKAL Kalurahan Pucung belum mencapai target 8% yang untuk Pencegahan Pandemi COVID-19.
Anggaran tersebut nantinya akan diperuntukan sebagai :
- Biaya Operasional PPKM.
- Pembelian Disinfestan
- Pembelian Alat Pelindung Diri ( APD)
- Pembelian sembako utuk keluarga yang menjalankan isolasi mandiri
- Pembelian Alat Tulis kantor
- Cetak baner dan Fotocopy
- Alat sanitasi yang nantinya akan ditempatkan pda posko-posko di seluruh RT di wilayah kalurahan Pucung.
Adapun Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kalurahan memiliki empat fungsi yaitu :
1.Pencegahan;
2.Penanganan;
3.Pembinaan; dan
4.Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud,maka Posko di tingkat kalurahan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kapanewon,Kabupaten,Propinsi dan TNI,POLRI serta pihak terkait.
Sementara ini wilayah kalurahan Pucung msih termasuk dalam zona hijau, dan dihimbau masyarakat diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan.
Diantarannya mengenai 5 M :
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menghindari kerumunan
- Membatalkan rencana bepergian apabila tidak perlu.
Posko PPKM di wilayah Kalurahan Pucung meliputi :
- Padukuhan Wotawati sebanyak 4 tempat di RT 01/RT 02/RT 03 dan RT 04.
- Padukuhan Ngreyung sebanyak 3 tempat di RT 01/RT 02 dan RT 03 .
- Padukuhan Traju sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
- Padukuhan Karangtengah sebanyak 4 tempat di RT 01/RT 02/RT 03 dan RT 04.
- Padukuhan Bengle sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
- Padukuhan Pakelkopek sebanyak 3 tempat di RT 01/RT 02dan RT 03 .
- Padukuhan Pucung sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
- Padukuhan Nujo sebanyak 5 tempat di RT 01/RT 02/RT 03/ RT 04 dan RT 05.
- Padukuhan Wonotoro sebanyak 4 tempat di RT 01/RT 02/RT 03 dan RT 04.
- Padukuhan Kandri sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |