PEMBENTUKAN POSKO PPKM
07 Maret 2021 16:48:38 WIB
DESA PUCUNG, Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Diasesase 2019 ( COVID-19) Tingkat Desa dan Kalurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Pemerintah Kalurahan Pucung, menindak lanjuti dengan membentuk Posko ditingkat Kalurahan sampai di tingkat RT/RW.
Namun setelah terbitnya Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor : 133 tahun 2021,Pemerintah Kalurahan harus menganggarkan untuk Penanggulangan Bencana Pandemi COVID-19 sebesar 8% dari anggaran Dana Desa.
Sehingga akan dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena APBKAL Kalurahan Pucung belum mencapai target 8% yang untuk Pencegahan Pandemi COVID-19.
Anggaran tersebut nantinya akan diperuntukan sebagai :
- Biaya Operasional PPKM.
- Pembelian Disinfestan
- Pembelian Alat Pelindung Diri ( APD)
- Pembelian sembako utuk keluarga yang menjalankan isolasi mandiri
- Pembelian Alat Tulis kantor
- Cetak baner dan Fotocopy
- Alat sanitasi yang nantinya akan ditempatkan pda posko-posko di seluruh RT di wilayah kalurahan Pucung.
Adapun Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kalurahan memiliki empat fungsi yaitu :
1.Pencegahan;
2.Penanganan;
3.Pembinaan; dan
4.Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud,maka Posko di tingkat kalurahan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kapanewon,Kabupaten,Propinsi dan TNI,POLRI serta pihak terkait.
Sementara ini wilayah kalurahan Pucung msih termasuk dalam zona hijau, dan dihimbau masyarakat diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan.
Diantarannya mengenai 5 M :
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menghindari kerumunan
- Membatalkan rencana bepergian apabila tidak perlu.
Posko PPKM di wilayah Kalurahan Pucung meliputi :
- Padukuhan Wotawati sebanyak 4 tempat di RT 01/RT 02/RT 03 dan RT 04.
- Padukuhan Ngreyung sebanyak 3 tempat di RT 01/RT 02 dan RT 03 .
- Padukuhan Traju sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
- Padukuhan Karangtengah sebanyak 4 tempat di RT 01/RT 02/RT 03 dan RT 04.
- Padukuhan Bengle sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
- Padukuhan Pakelkopek sebanyak 3 tempat di RT 01/RT 02dan RT 03 .
- Padukuhan Pucung sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
- Padukuhan Nujo sebanyak 5 tempat di RT 01/RT 02/RT 03/ RT 04 dan RT 05.
- Padukuhan Wonotoro sebanyak 4 tempat di RT 01/RT 02/RT 03 dan RT 04.
- Padukuhan Kandri sebanyak 2 tempat di RT 01 dan RT 02.
Komentar atas PEMBENTUKAN POSKO PPKM
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |