PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL TAHUN 2020
22 Februari 2021 20:58:58 WIB
DESA PUCUNG, Pada hari Jum'at tanggal 29 Januari 2021, kemarin bertempat di Balai Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, telah dilaksanakan Penetapan Bersama antara Pemerintah Kalurahan Pucung dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Pucung, Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun anggaran 2020.
Adapun realisasi APBKAL tahun 2020 :
A. Pendapatan Rp 1.832.093.458,-
B. Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 936.061.622,-
- Bidang Pembangunan Desa Rp 341.981.958,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 92.131.500,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 40.750.376,-
- Bidang Penanggulangan Bencana Rp 436.045.000,-
C.Surplus/defisit Rp 5.078.002,-
Dokumen Lampiran : PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |