PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAJA KALURAHAN TAHUN 2021
22 Februari 2021 20:33:17 WIB
DESA PUCUNG, Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020, kemarin Pemerintah Kalurahan Pucung bersama dengan Badan Permusyaratan Kalurahan Pucung, telah menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 10 Tahun 2020, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2021
Adapun struktur APBKAL 2021 adalah sebagai berikut :
A, Pendapatan Rp 1.893.606.900,-
B, Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 1.071.726.842,-
- Bidang Pembangunan Desa Rp 542.581.500,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 54.734.500,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 15.450.000,-
- Bidang Peanggulangan Bencana Rp 284.700.000,-
C, Suplus/defisit Rp 75.585.942,-
Dokumen Lampiran : PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAJA KALURAHAN TAHUN 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |