MUSDES PENETAPAN KPM PENERIMA DANA DESA

08 Juni 2020 11:59:54 WIB

DESA PUCUNG, Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri  Desa dan Menteri Dalam Negri, maka desa wajibkan untuk menganggarkan Batuan Lansung Tunai ( BLT) dari Dana Desa.

Adapun calon penerima KPM ( Kelompok Penerima Manfaat ) harus dilaksanakan pendataan oleh ketua RT dan ketua RW.

Setelah selesai pendataan maka dilaksanakan Musyawarah Desa ( MusDes) di tingkat Kalurahan. Hasil dari penetapan MUSDES selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube