MUSDES PENETAPAN KPM PENERIMA DANA DESA
08 Juni 2020 11:59:54 WIB
DESA PUCUNG, Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Desa dan Menteri Dalam Negri, maka desa wajibkan untuk menganggarkan Batuan Lansung Tunai ( BLT) dari Dana Desa.
Adapun calon penerima KPM ( Kelompok Penerima Manfaat ) harus dilaksanakan pendataan oleh ketua RT dan ketua RW.
Setelah selesai pendataan maka dilaksanakan Musyawarah Desa ( MusDes) di tingkat Kalurahan. Hasil dari penetapan MUSDES selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOSIALISASI PENYARINGAN DAN PENJARINGAN CALON DUKUH BENGLE BERSAMA WARGA PADUKUHAN BENGLE
- SOSIALISASI PENYARINGAN DAN PENJARINGAN CALON DUKUH BENGLE BERSAMA RT RW SE-KALURAHAN PUCUNG
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON DUKUH BENGLE KALURAHAN PUCUNG TAHUN 2026
- Desk di Kapanewon tentang tata tertib dan Jadwal pengisian Dukuh Bengle
- Penyusunan Draf Tata tertib dan Jadwal Pengisian Dukuh Bengle
- Pembentukan dan Pembekalan Panitia Pelaksana Pengisian Lowongan Dukuh Bengle
- Peta















