MUSDES PENETAPAN KPM PENERIMA DANA DESA
08 Juni 2020 11:59:54 WIB
DESA PUCUNG, Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Desa dan Menteri Dalam Negri, maka desa wajibkan untuk menganggarkan Batuan Lansung Tunai ( BLT) dari Dana Desa.
Adapun calon penerima KPM ( Kelompok Penerima Manfaat ) harus dilaksanakan pendataan oleh ketua RT dan ketua RW.
Setelah selesai pendataan maka dilaksanakan Musyawarah Desa ( MusDes) di tingkat Kalurahan. Hasil dari penetapan MUSDES selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |