SOSIALISASI DAN PENJARINGAN CALON ANGGOTA BPD DESA PUCUNG
03 Mei 2019 23:53:18 WIB
Desa Pucung -Rangkaian tahapan pengisian calon anggota BPD Desa Pucung periode 2019-2024, telah sampai pada tahap Sosialisasi dan Penjaringan calon. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul.Nomor 7 Tahun 2018, anggota BPD Desa Pucung sebanyak 9 orang, karena jumlah penduduk Desa Pucung pada saat ini lebih dari 3.000 jiwa. Untuk komposisi keterwakilan adalah 1 orang sebagai wakil dari perempuan sedangkan 8 orang dipilih dari 8 wilayah keterwakilan yang meliputi :
A. Wilayah I : Wotawati : 1 orang
B. Wilayah II : Ngreyung : 1 orang
C. Wilayah III : Traju : 1 orang
C. Wilayah IV : Karangtengah dan Pucung : 1 orang
D. Wilayah V : Bengle : 1 orang
E. Wilayah VI : Pakelkopek : 1 orang
F. Wilayah VII : Nujo : 1 orang
G. Wilayah VIII : Wonotoro dan Kandri : 1 orang
Wakil dari perempuan : 1 orang
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penjaringan bakal calon aggota BPD.Tahap selanjutnya adalah pemberkasan persyaratan calon anggota BPD.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |