PENYUSUNAN TATA TERTIB PENGISIAN BPD

03 Mei 2019 23:36:34 WIB

Desa Pucung- Pada hari Rabu malam kemarin Panitia pengisian calon anggota BPD Desa Pucung periode 2019-2024 telah selesai menyusun tatatertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengisian anggota BPD.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa jumlah penduduk Desa Pucung pada tahun ini berjumlah 3.511 jiwa, maka anggota BPD  sebanyak 9 orang.

Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi dan penjaringan calon anggota BPD ke seluruh wilayah Desa Pucung

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube