PENYUSUNAN TATA TERTIB PENGISIAN BPD
03 Mei 2019 23:36:34 WIB
Desa Pucung- Pada hari Rabu malam kemarin Panitia pengisian calon anggota BPD Desa Pucung periode 2019-2024 telah selesai menyusun tatatertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengisian anggota BPD.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa jumlah penduduk Desa Pucung pada tahun ini berjumlah 3.511 jiwa, maka anggota BPD sebanyak 9 orang.
Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi dan penjaringan calon anggota BPD ke seluruh wilayah Desa Pucung
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Feed IG
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |