PROSEDUR PENGURUSAN SKTM

10 April 2019 11:35:16 WIB

Desa Pucung - Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, nomor : 460/352/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang syarat pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu adalah sebagai berikut :

A.Syarat Pengajuan BPJS KIS APBD :

1.Surat rekomendasi dari TKPKDES Desa  dan TKP EC.Kecamatan

2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

3.Surat pernyataan miskin  datas materai 600

4.Skrining Kelayakan dari desa

5.Fotocopy KTP

6.Fotocopy KK

7.Slip Pembayaran Rekening listrik 900 V

 

B.Pelayanan Penyangga Bapel Jamkesos.

1.Surat rekomendasi dari TKPKDES Desa  dan TKPKEC.Kecamatan

2.Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

3.Surat pernyataan miskin  datas materai 600

4.Skrining Kelayakan dari desa

5.Surat Keterangan Sakit :

  • Surat rawat inap atau
  • Surat rujukan dari Puskesmas atau
  • Surat keterangan rawat jalan

6.Fotocopy KTP

7.Fotocopy KK

8.Foto rumah

9.Mengisi formulir verifikasi dan validasi permohonan pelayanan penyangga

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube