TPK DESA PUCUNG MELAKSANAKAN RAPAT LELANG PENGADAAN BARANG

08 April 2019 17:31:40 WIB

Desa Pucung - Sesuai dengan pasal 29 ayat 4 Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul, Nomor 47 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa, maka Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pucung mengadakan acara lelang pengadaan barang material pabrikan  bertempat diaula balai desa Pucung. Adapun peserta lelang diikuti oleh U.D  LUWES  dari Pracimantoro dan UD.ABDI JAYA  dari kecamatan Girisubo. Acara lelang pengadaan barang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan talud dipadukuhan Traju dan padukuhan Pakelkopek yang bersumber dari Dana Desa, sedangkan sebagai pemenang lelang adalah UD.ABDI JAYA dari kecamatan Girisubo.Pada acara tersebut juga disaksikan Kepala Desa Pucung dan Pendamping desa.

Komentar atas TPK DESA PUCUNG MELAKSANAKAN RAPAT LELANG PENGADAAN BARANG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Feed IG

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Youtube